APBD Belum Bisa Digunakan

APBD Belum Bisa Digunakan

\"\" LEBONG, Bengkulu Ekspress - APBD Kabupaten Lebong senilai Rp 691 miliar lebih belum bisa dipergunakan. Karena masih dalam tahap verifikasi Gubernur Bengkulu dan baru akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Lebong pada tanggal 22 Januari nanti.

Pengesahan APBN Kabupaten Lebong oleh DPRD Lebong telah selesai dilakukan pada tanggal 30 Desember 2017 yang lalu. Namun baru diserahkan kepada Gubernur Bengkulu pada tanggal 8 Januari 2018 dan tinggal menunggu selama 14 hari untuk mengetahui hasil verifikasi dari Gubernur.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Wuwun Mirza SE MT mengatakan, saat ini pihaknya tinggal menunggu hasilnya dan mudah-mudahan secepatnya dalam beberapa hari kedepan hasilnya sudah diserahkan.

\"Kita tinggal menunggu lagi hasilnya, mudah-mudahan sebelum tanggal 22 kita sudah terima,\" jelasnya, kemarin (17/1).

Biasanya dalam verifikasi ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu terlebih dahulu akan melihat seluruh penganggaran yang telah disusun, apakah sudah sesuai atau sejalan dengan Program Provinsi Bengkulu. Selain itu juga RPJM Kabupaten dan Kode Rekening untuk masing-masing anggaran, apakah sesuai dengan aturan yang ada atau belum.

\"Hal itulah yang nantinya akan kita perbaiki, terutama koreksi dari Gubernur yang akan terlebih dahulu kita perbaiki atau jawab nantinya,\" ujarnya.

Sementara Kepala Bagian Layanan Pengadaan Setda Lebong, Syarifudin SE M.Si mengatakan, walaupun hasil verifikasi APBD belum turun, pihaknya telah menyurati semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lebong untuk mempersiapkan dokumen, agar seluruh kegiatan yang telah direncanakan bisa segera ditayangkan di Website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Lebong.

\"Semua sudah kita surati sehingga ketika verifikasi telah selesai, maka bisa langsung ditayangkan di LPSE,\" ucapnya.(614)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: